Peredaran Rokok Elektrik Ilegal Harus Jadi Perhatian Serius

Sabtu, 24 April 2021 - 23:28 WIB
Melihat tingginya penerimaan cukai tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menggiatkan penegakan hukum terhadap semua rokok elektrik ilegal. Penindakan tersebut, kata Enny, harus dilakukan dari hulu.

“Mungkin dimulai dari perizinan, bagaimana proses perizinannya dikeluarkan. Bagaimana distribusi dan peredaran izin termasuk pengawasan. Jangan lupa, kalau peredarannya di perkotaan, pengawasan bisa lebih terkontrol sedangkan di daerah akan lebih sulit,” katanya.

Secara terpisah, General Manager RELX Indonesia, Yudhi Saputra mengaku, siap mendukung pemerintah Indonesia dalam pemberantasan rokok elektrik ilegal. Ada beberapa cara yang dilakukan RELX Indonesia agar masyarakat tidak membeli produk palsu yang pada akhirnya merugikan negara.

“Pertama, kami mencantumkan barcode/kode batang di setiap pod. Pelanggan dapat memindai kode batang tersebut untuk memeriksa keaslian dari produk barang yang mereka beli,” jelas Yudhi.

Baca Juga: Diklaim Lebih Sehat, Industri Rokok Elektrik Minta Tarif Cukai Diturunkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!