PNS Dilarang Mudik Lebaran, BKN Beberkan Alasannya
Minggu, 25 April 2021 - 15:01 WIB
Himbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN. Namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik lebaran atau 6-17 Mei 2021.
Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
Baca juga: Mengingatkan Lagi, ASN Dilarang Mudik dan Ambil Cuti pada 6-17 Mei
Selain dilarang mudik, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei, terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
“BKN meminta partisipasi aktif ASN untuk ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan,” jelasnya.
Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
Baca juga: Mengingatkan Lagi, ASN Dilarang Mudik dan Ambil Cuti pada 6-17 Mei
Selain dilarang mudik, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei, terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
“BKN meminta partisipasi aktif ASN untuk ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :