PNS Dilarang Mudik Lebaran, BKN Beberkan Alasannya

Minggu, 25 April 2021 - 15:01 WIB
Himbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN. Namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik lebaran atau 6-17 Mei 2021.

Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.

Baca juga: Mengingatkan Lagi, ASN Dilarang Mudik dan Ambil Cuti pada 6-17 Mei

Selain dilarang mudik, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei, terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.

“BKN meminta partisipasi aktif ASN untuk ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!