PNS Dilarang Mudik Lebaran, BKN Beberkan Alasannya
Minggu, 25 April 2021 - 15:01 WIB
JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berpergian ke luar kota atau mudik pada 6-17 Mei. Hal ini untuk mematuhi keputusan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada periode lebaran tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawian Negara (BKN) Paryono mengatakan, himbauan dan larangan ini juga bukannya tanpa alasan. Pasalnya, angka kasus Covid-19 di Indonesia juga masih terus bertambah setiap harinya.
Sebagai gambaran, berdasarkan update analisis data Covid-19 Indonesia per 18 April 2021 yang dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa dalam satu minggu terakhir terjadi kenaikan kasus sebesar +14,1% secara nasional. Adapun rincianya adalah 22 Provinsi mengalami kenaikan kasus dan 12 Provinsi mengalami penurunan kasus.
“Begitu juga dengan angka kumulatif kesembuhan di level nasional mengalami kenaikan sebesar +2,6% dibanding pekan sebelumnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).
Oleh karena itu, BKN mengeluarkan Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Lewat nota dinas tersebut, para ASN di lingkungan BKN dan keluarganya dilarang untuk pergi ke luar kota.
Himbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN. Namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik lebaran atau 6-17 Mei 2021.
Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
Selain dilarang mudik, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei, terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
“BKN meminta partisipasi aktif ASN untuk ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawian Negara (BKN) Paryono mengatakan, himbauan dan larangan ini juga bukannya tanpa alasan. Pasalnya, angka kasus Covid-19 di Indonesia juga masih terus bertambah setiap harinya.
Sebagai gambaran, berdasarkan update analisis data Covid-19 Indonesia per 18 April 2021 yang dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa dalam satu minggu terakhir terjadi kenaikan kasus sebesar +14,1% secara nasional. Adapun rincianya adalah 22 Provinsi mengalami kenaikan kasus dan 12 Provinsi mengalami penurunan kasus.
“Begitu juga dengan angka kumulatif kesembuhan di level nasional mengalami kenaikan sebesar +2,6% dibanding pekan sebelumnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).
Oleh karena itu, BKN mengeluarkan Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Lewat nota dinas tersebut, para ASN di lingkungan BKN dan keluarganya dilarang untuk pergi ke luar kota.
Himbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN. Namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik lebaran atau 6-17 Mei 2021.
Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
Selain dilarang mudik, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei, terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
“BKN meminta partisipasi aktif ASN untuk ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan,” jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda