Kisruh Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Dibawa ke Ranah Hukum
Minggu, 25 April 2021 - 22:32 WIB
(Baca juga:Merasa Dirugikan, Puluhan Nasabah Mengadu ke Bappebti)
Hal ini tertuang dalam surat Bappebti ke Sugiarto Hadi Nomor 172/BAPPEBTI/SD/04/2021. “Memperhatikan surat Menteri Perdagangan Nomor 782/M-DAG/SD/7/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal penyelesaian di Bappebti dan permohonan keadilan, dan berdasarkan hasil evaluasi kembali Bappebti, bahwa penanganan pengaduan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Bappebti Sidharta Utama tertanggal 20 April 2021 ini.
Menurut Sugiarto Hadi, Kepala Bappebti Sidharta Utama dan jajarannya gagal paham dalam menangani kasus ini. Dan itu, kata Sugiarto Hadi, tidak sesuai dengan keinginan dan semangat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang akan menjadikan Kemendag sebagai wasit yang adil.
(Baca juga:Wamendag Tingkatkan Peran Bappebti dalam Penyediaan dan Stabilisasi Pangan)
“Perdagangan ini ibarat sebuah ring tinju. Pengusaha dan pedagang sebagai petinjunya. Kementerian Perdagangan wasitnya. Kalau mereka bertinju, kita wasitnya,” kata Sugiarto Hadi menirukan pernyataan Muhammad Lutfi seusai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Mendag menggantikan Agus Suparmanto, beberapa waktu yang lalu.
Bertolak dari pernyataan Mendag Muhammad Lutfi itu, kata Sugiarto Hadi, jelas bahwa cara kerja Kepala Bappebti Sidartha Utama dan jajarannya bertolak belakang dengan semangat dan cita-cita Mendag. “Karena bermain sepihak. Padahal harusnya Bappebti ini independen. Piawai memediasi setiap masalah yang terjadi. Yakni memanggil orang yang merasa dirugikan dan juga memanggil perusahaan yang diduga merugikan para nasabah sektor perdagangan berjangka komoditi (PBK),” katanya.
Hal ini tertuang dalam surat Bappebti ke Sugiarto Hadi Nomor 172/BAPPEBTI/SD/04/2021. “Memperhatikan surat Menteri Perdagangan Nomor 782/M-DAG/SD/7/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal penyelesaian di Bappebti dan permohonan keadilan, dan berdasarkan hasil evaluasi kembali Bappebti, bahwa penanganan pengaduan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Bappebti Sidharta Utama tertanggal 20 April 2021 ini.
Menurut Sugiarto Hadi, Kepala Bappebti Sidharta Utama dan jajarannya gagal paham dalam menangani kasus ini. Dan itu, kata Sugiarto Hadi, tidak sesuai dengan keinginan dan semangat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang akan menjadikan Kemendag sebagai wasit yang adil.
(Baca juga:Wamendag Tingkatkan Peran Bappebti dalam Penyediaan dan Stabilisasi Pangan)
“Perdagangan ini ibarat sebuah ring tinju. Pengusaha dan pedagang sebagai petinjunya. Kementerian Perdagangan wasitnya. Kalau mereka bertinju, kita wasitnya,” kata Sugiarto Hadi menirukan pernyataan Muhammad Lutfi seusai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Mendag menggantikan Agus Suparmanto, beberapa waktu yang lalu.
Bertolak dari pernyataan Mendag Muhammad Lutfi itu, kata Sugiarto Hadi, jelas bahwa cara kerja Kepala Bappebti Sidartha Utama dan jajarannya bertolak belakang dengan semangat dan cita-cita Mendag. “Karena bermain sepihak. Padahal harusnya Bappebti ini independen. Piawai memediasi setiap masalah yang terjadi. Yakni memanggil orang yang merasa dirugikan dan juga memanggil perusahaan yang diduga merugikan para nasabah sektor perdagangan berjangka komoditi (PBK),” katanya.
Lihat Juga :