Maskapai Minta Insentif Parkir Pesawat, Ini Respons Kemenhub

Senin, 26 April 2021 - 14:44 WIB
"Skema bantuan sudah dibahas dan sudah dijembatani untuk disampaikan ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (26/4/2021).

Menurut Adita, Kemenhub sebagai regulator transportasi Tanah Air tidak bisa memutuskan sendiri mengenai permintaan sektor penerbangan tersebut. Oleh karena itu, kata Adita, Kemenhub mencoba memfasilitasi untuk nantinya bisa dibahasa dan diputuskan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Baca Juga: Tangis Penjual Ikan Asin di Aceh Pecah, Putranya Lulus Jadi Prajurit TNI AD

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Denon menjelaskan, pihaknya terpaksa meminta insentif karena pesawat yang diparkir di bandara menimbulkan biaya tertentu.

"Jadi kita berharap pemerintah bisa memahami bahwa biaya yang ditimbulkan karena pesawat dilarang terbang agar bisa diberikan kompensasi," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!