Pengetatan Jelang Larangan Mudik, Bandara Soetta Sepi Penumpang

Senin, 26 April 2021 - 22:00 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan mudik, pemerintah juga memperketat persyaratan perjalanan orang ke luar kota lewat addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Dalam addendum tersebut, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia



Baca Juga: Terpaksa Parkir Gara-gara Larangan Mudik, Maskapai Minta Insentif ke Pemerintah

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, saat pralarangan mudik ini dari 22 April hingga 5 Mei, masyarakat masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Namun dengan persyaratan perjalanan yang diperketat. “Sampai saat ini masih ketat sampai larangan mudik (6 hingga 17 Mei 2021) baru berlaku Permenhub 13 tahun 2021,” ujarnya dalam acara Diskusi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (26/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!