Bikin Industri Tekstil Lokal Sakit, Ini Besaran Tarif Produk Impor

Selasa, 27 April 2021 - 10:52 WIB
Penetapan safeguard untuk produk-produk garmen impor karena telah membuat injury industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional khususnya industri kecil dan menengah (IKM). Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan sejumlah tarif safeguard untuk produk-produk garmen impor . Penetapan safeguard ini dilakukan karena kehadiran produk impor telah membuat injury industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional khususnya industri kecil dan menengah (IKM).

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Elis Masitoh mengatakan, bahwa pihaknya mengusulkan berbagai tarif safeguard pada produk-produk garmen. Tarif yang dikeluarkan nanti akan bervariasi tergantung dari produknya.



Contohnya saja untuk produk T-shirt, diusulkan tarif yang dikenakan sebesar Rp27.000 pada setiap produk impor. Dengan adanya tarif tersebut, maka harga produk T-shirt yang ada dipasaran bisa bersaing dengan produk nasional

"Ketika ada atasan casual impor dari China misalnya, masuk dengan harga Rp20.000, dikenakan safeguard Rp27.000, harga yang masuk ke Indonesia menjadi Rp47.000. Produsen dalam negeri pasti bisa membuat harga baju segitu, sehingga bisa bersaing," kata Elis di Jakarta, Selasa (27/4/2021)



Tak hanya itu, ada produk lainnya yang dikenakan tarif cukup besar. Misalnya saja produk outer seperti jaket. Kemenperin mengusulkan tarif safeguard sebesar Rp63.000 per buah.

"Kami sebenarnya mengusulkan lebih tinggi lagi yaitu Rp79.000 untuk outer. Tapi kemudian di revisi," Terangnya

Selain itu, tarif safeguard juga dikenakan untuk busana muslim. Menurut Elis, banyak ditemukan produk impor busana muslim dengan harga sangat murah di pasar Tanah Air.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More