RUU EBT Diyakini Mempercepat Proses Investasi di Sektor Listrik

Selasa, 27 April 2021 - 12:20 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tengah disusun pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengakselerasi kebutuhan pengembangan EBT di Indonesia.

"RUU EBT ini sifatnya percepatan, karena harus melipatgandakan realisasinya dan magnitudenya besar. Misalnya untuk listrik, kalau kita mau naik dua kali lipat, berarti harus menaikkan (EBT) sampai 12.000 giga watt dalam lima tahun," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (27/4/2021).



Baca juga:Dituding Pro-Radikalisme, Sosok Kuntjoro Pinardi: Pendukung Jokowi dan Turut Membangun Papua

Selain meningkatkan koordinasi dan sinergi antar sektor, sambung Dadan, keberadaan aturan EBT diharapkan mampu mempercepat dari sisi proses-proses investasi. "Ini diharapkan ada manfaat secara nasional, baik dari segi EBT maupun ekonominya bisa berjalan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!