Catat! Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik Mulai 29 April 2021
Selasa, 27 April 2021 - 13:57 WIB
JAKARTA - Tarif tol Bandara Soekarno Hatta atau yang biasa disebut Tol Soedijatmo akan mengalami kenaikan tarif sebesar Rp500. Kenaikan tarif tersebut terhitung mulai 29 April 2021 mendatang.
Adapun kenaikan tarif tol Soedijatmo ini mengacu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 265/KPTS/M/2021. Kenaikan tarif ini disebut sudah disosialisasikan secara terus menerus kepada masyarakat.
“Sosialisasi (kenaikan tarif tol Soedijatmo) kan sudah jalan terus,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021).
Adapun ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005.
Dalam PP nomor 15 tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan Badan Usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April:
Adapun kenaikan tarif tol Soedijatmo ini mengacu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 265/KPTS/M/2021. Kenaikan tarif ini disebut sudah disosialisasikan secara terus menerus kepada masyarakat.
“Sosialisasi (kenaikan tarif tol Soedijatmo) kan sudah jalan terus,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021).
Adapun ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005.
Dalam PP nomor 15 tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan Badan Usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April:
tulis komentar anda