Kapan THR 2021 PNS & Karyawan Swasta Cair? Ini Jawabannya

Rabu, 28 April 2021 - 17:11 WIB
Mengacu pada aturan tersebut, maka pengusaha harus membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 13 Mei 2021. Ida menandaskan bahwa perusahaan akan disanksi tegas apabila terlambat atau tidak membayar THR.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, Sementara itu, jadwal pemberian atau transfer THR 2021 bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri, akan lebih cepat dibandingkan karyawan swasta.

Baca Juga: Karyawan Magang Mau Dapat THR Juga? Nih Aturannya!

Pemerintah memastikan THR 2021 untuk PNS serta TNI/Polri bakal cair lebih cepat tahun ini. Sesuai laporan Kementerian Keuangan THR 2021 yang akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri mencapai Rp45,4 triliun dengan rincian mencapai Rp30,6 triliun di pemerintah pusat dan pemerintah daerah Rp14,4 triliun. Adapun THR akan dibayarkan pada H-10 lebaran sampai H-5 secara bertahap.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!