Karyawan Magang Mau Dapat THR Juga? Nih Aturannya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan karyawan magang tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) . Keputusan itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR. Karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja," kata Kemnaker melalui akun @kemnaker, dikutip MNC Portal, Rabu (28/4/2021).
Baca juga:Cegah THR Dicicil, Buruh di Blitar Disiapi Posko Pengaduan
Kendati demikian, pekerja dengan status outsourcing (alih daya) maupun pekerja kontrak berhak menerima THR.
Pembayaran THR ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara menerus atau lebih.
Baca juga:Putra Mahkota: Kami Hampir Mencapai Tujuan Visi Arab Saudi sebelum 203 0
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR adalah satu bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Penghitungan upah sebulan, yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.
"THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR. Karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja," kata Kemnaker melalui akun @kemnaker, dikutip MNC Portal, Rabu (28/4/2021).
Baca juga:Cegah THR Dicicil, Buruh di Blitar Disiapi Posko Pengaduan
Kendati demikian, pekerja dengan status outsourcing (alih daya) maupun pekerja kontrak berhak menerima THR.
Pembayaran THR ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara menerus atau lebih.
Baca juga:Putra Mahkota: Kami Hampir Mencapai Tujuan Visi Arab Saudi sebelum 203 0
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR adalah satu bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Penghitungan upah sebulan, yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.
(uka)