Alternatif Pembiayaan UMKM, Sandiaga Ingin HAKI Bisa Jadi Jaminan Modal Usaha
Rabu, 28 April 2021 - 21:51 WIB
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno tengah berupaya menghadirkan alternatif pembiayaan perbankan bagi UMKM dengan berbasis hak kekayaan intelektual .
Hal itu rencananya akan diwujudkan dalam aturan turunan dari UU no 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif . Dengan aturan turunan itu, Sandiaga mengatakan pelaku usaha ekonomi kreatif bisa menggunakan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan bank untuk modal usaha.
"Saat ini kami sedang siapkan rancangan peraturan pemerintah untuk pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif di tahun 2019 yang secara khusus mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Jadi guys, UKM begitu sudah daftar hak kekayaan intelektualnya bisa juga dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset," kata Sandiaga dalam keterangan resminya.
Sandiaga optimistis, rencana ini bisa memudahkan pelaku usaha ekonomi kreatif berbasis UMKM untuk mendapatkan modal usaha. Pelaku usaha tak perlu lagi menjadikan barang-barang berharganya menjadi jaminan pinjaman modal usaha.
"Jadi ini akan memungkinkan kekayaan intelektual ini untuk modal usaha dan sebagai objek jaminan. Ini akan memudahkan UMKM sehingga tak perlu lagi jaminan tambahan, tak perlu jaminan agunan, dan sebagainya," papar Mas Menteri.
Kini, langkah kongkrit yang dilakukan Kemenparekraf adalah melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual secara gratis kepada 8 ribu lebih UMKM di sektor ekonomi kreatif.
Selanjutnya, kata Sandiaga, pihaknya akan mendampingi para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk bisa memiliki sertifikasi hak kekayaan intelektual.
"Insyaallah akan terus kami berikan kemudahan mendaftarkannya. Kita akan beri akses kemudahan buat UMKM mendaftar produk ekonomi kreatifnya ke hak kekayaan intelektual," kata Sandiaga.
Hal itu rencananya akan diwujudkan dalam aturan turunan dari UU no 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif . Dengan aturan turunan itu, Sandiaga mengatakan pelaku usaha ekonomi kreatif bisa menggunakan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan bank untuk modal usaha.
"Saat ini kami sedang siapkan rancangan peraturan pemerintah untuk pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif di tahun 2019 yang secara khusus mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Jadi guys, UKM begitu sudah daftar hak kekayaan intelektualnya bisa juga dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset," kata Sandiaga dalam keterangan resminya.
Sandiaga optimistis, rencana ini bisa memudahkan pelaku usaha ekonomi kreatif berbasis UMKM untuk mendapatkan modal usaha. Pelaku usaha tak perlu lagi menjadikan barang-barang berharganya menjadi jaminan pinjaman modal usaha.
"Jadi ini akan memungkinkan kekayaan intelektual ini untuk modal usaha dan sebagai objek jaminan. Ini akan memudahkan UMKM sehingga tak perlu lagi jaminan tambahan, tak perlu jaminan agunan, dan sebagainya," papar Mas Menteri.
Kini, langkah kongkrit yang dilakukan Kemenparekraf adalah melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual secara gratis kepada 8 ribu lebih UMKM di sektor ekonomi kreatif.
Selanjutnya, kata Sandiaga, pihaknya akan mendampingi para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk bisa memiliki sertifikasi hak kekayaan intelektual.
"Insyaallah akan terus kami berikan kemudahan mendaftarkannya. Kita akan beri akses kemudahan buat UMKM mendaftar produk ekonomi kreatifnya ke hak kekayaan intelektual," kata Sandiaga.
(akr)
tulis komentar anda