Segera Cair, Segini Besaran THR yang Akan Diterima PNS

Kamis, 29 April 2021 - 15:35 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada esok hari. Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, komponen THR yang bakal didapatkan berupa gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.



Baca juga: Sri Mulyani Gemas, Banyak Dana APDB yang Nganggur di Bank

Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikutip Kamis (29/4/2021). Nota ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!