Data BEI Mengungkap: Perusahaan Cilik 'Lebih Pede' Dibanding BUMN dan Unicorn

Jum'at, 30 April 2021 - 08:40 WIB
Baca juga:Kakek 109 Tahun Rekam E-KTP, Netizen Pertanyakan Penerapan Prokes Petugas

Dari segi skala aset untuk perusahaan dalam pipeline bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:

- 6 Perusahaan aset skala kecil (aset dibawah Rp50 miliar).

- 10 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar).

- 6 Perusahaan aset skala besar (aset diatas Rp250 miliar).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!