THR dan Gaji Ke-13 Bakal Cair, Jatah Wakil Menteri Hanya 85%?
Jum'at, 30 April 2021 - 11:02 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk PNS/ASN. Dana sebesar itu untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) .
Dia pun memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap. Sementara itu, gaji ke-13 diprediksi paling lambat cair pada bulan Juli 2021.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri di Jakarta baru-baru ini.
Baca juga:THR PNS Belum Cair Semua, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 Pasal 6 ayat 13, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.
Komponen THR tahun 2021 berdasarkan PMK tersebut diatur sebagai berikut:
1. Kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
2. Kepada wakil menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada menteri.
3. Kepada staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
Dia pun memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap. Sementara itu, gaji ke-13 diprediksi paling lambat cair pada bulan Juli 2021.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri di Jakarta baru-baru ini.
Baca juga:THR PNS Belum Cair Semua, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 Pasal 6 ayat 13, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.
Komponen THR tahun 2021 berdasarkan PMK tersebut diatur sebagai berikut:
1. Kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
2. Kepada wakil menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada menteri.
3. Kepada staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
tulis komentar anda