Jokowi dan Maruf Amin juga Dapat THR Loh, Berapa Jumlahnya?

Jum'at, 30 April 2021 - 11:18 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa bukan hanya ASN/PNS saja yang kebagian tunjangan hari raya (THR) , tetapi golongan anggota DPR hingga presiden dan wakil presiden ternyata juga kebagian.

Pemberian THR kepada presiden dan wakilnya serta pejabat tinggi negara lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.



Baca juga:THR dan Gaji Ke-13 Bakal Cair, Jatah Wakil Menteri Hanya 85%?

"Dipastikan THR bakal dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2021," ucap Sri baru-baru ini.

Sebelum mengulik besaran THR yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, perlu diketahui besaran gaji jabatan mereka.

Ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!