Ganti Rugi Rumah Warga Balongan, Begini Cara Hitungnya

Jum'at, 30 April 2021 - 23:31 WIB
Pertamina mulai melakukan pembayaran ganti rugi terhadap rumah/properti warga terdampak terbakarnya tangki Kilang Balongan. Begini cara hitungnya dan beberapa komponennya. Foto/Dok
INDRAMAYU - Pertamina mulai melakukan pembayaran ganti rugi terhadap rumah/properti warga terdampak terbakarnya tangki Kilang Balongan . Pihak Pertamina berupaya untuk melakukan penilaian dan perhitungan secara objektif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Salah satunya, dengan menambahkan komponen harga, baik material bangunan maupun upah. “Misalnya ada keramik pecah satu, yang kita ganti tidak satu, karena belinya kan harus satu dus. Jadi konversi ganti ruginya satu dus ditambah upah untuk memperbaiki," terang Ketua Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki RU VI Balongan , Maman.



Baca Juga: Korban Kilang Balongan Diberikan Buku Tabungan BRI

Artinya, lanjut Maman, semua komponen kerusakan diperhitungkan semua. Dan warga tidak dirugikan, bahkan mungkin menerima kelebihan, karena estimasi dinaikkan ke atas.

Selain itu, lanjutnya, jika terdapat salah perhitungan, Tim memiliki saluran pengaduan. Melalui saluran tersebut, warga bisa mengadukan jika terdapat komponen yang terlewat dihitung. “Kita ada salurannya, melalui Posko Pengaduan di kecamatan,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!