Ganti Rugi Rumah Warga Balongan, Begini Cara Hitungnya

Jum'at, 30 April 2021 - 23:31 WIB
Sementara terkait tuntutan sebagian warga mengenai ganti rugi imaterial, seperti trauma, Maman menjelaskan bahwa hingga saat ini Pertamina belum menemukan landasan hukumnya. Lantaran itu, Pertamina tidak bisa mengeluarkan ganti rugi seperti itu, karena setiap uang keluar harus memiliki landasan aturan.

Untuk itulah, rencana Pertamina yang akan menurunkan tenaga psikolog/psikiater melalui trauma healing merupakan jalan terbaik.

“Ini solusi. Saya sudah minta ke Pertamina untuk mengecek apakah ada warga yang mengalami trauma pskologis. Untuk itu agar diadakan trauma healing, pendampingan oleh psikolog maupun psikiater,” paparnya.

Pembayaran ganti rugi sendiri dilakukan bertahap mulai Kamis (29/4). Bahkan Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman berharap, pembayaran dipercepat, sehingga penyelesaian tuntas sebelum Lebaran.

“Total terdapat 3.074 rumah yang terdampak di lima desa di Kecamatan Balongan. Tentunya pembayaran akan dilakukan bertahap. Rencananya, pembayaran bisa selesai sebelum Lebaran,” jelas Maman yang juga kepada media hari ini.

Terkait mekanisme pembayaran, lanjutnya, Pertamina bekerja sama dengan Bank BRI. Jadi setiap pemilik rumah akan diidentifikasi. Pemilik harus jelas, termasuk nama yang berhak menerima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!