Kebakaran Kilang Balongan Makan Korban, Pemda Harus Ikut Tanggung Jawab
Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:36 WIB
loading...
Persitiwa kebakaran tangki di Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) IV Balongan Maret lalu. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Korban jiwa sebanyak empat orang yang timbul akibat kebakaran yang terjadi pada Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) IV Balongan Maret lalu dinilai tak melulu tanggung jawab Pertamina. Pemerintah daerah (pemda) setempat dinilai ikut bertanggung jawab.
Hal itu ditegaskan Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria terkait kondisi seputar penyebab meninggalnya para korban. Sofyano mengatakan, keempat korban tewas itu merupakan pengguna jalan yang kebetulan melintas saat kejadian. Keempat korban itu menderita luka bakar serius dan sempat dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), sebelum akhirnya dikabarkan tewas.
Baca Juga: Pertamina Bayarkan Ganti Rugi Tahap II untuk Korban Kilang Balongan
"Kejadian fatal yang menimbulkan korban jiwa itu seharusnya tidak terjadi, jika pemda menjalankan perannya yaitu menutup jalan raya yang jaraknya terlalu dekat dengan Kilang Balongan. Sebab, pada tahun 1993 Pertamina sebenarnya sudah membangun jalan baru yang jaraknya lebih aman dari objek vital kilang milik Pertamina itu," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Pemerintah daerah, kata dia, harusnya merealisasikan pemindahan lalu lintas ke jalan raya yang lebih aman setelah jalan baru dibangun oleh Pertamina. Namun, kenyataannya jalan yang lama belum juga ditutup oleh pemda sampai sekarang. Padahal, tegas dia, bagaimanapun Kilang Balongan adalah objek vital yang harus dilindungi.
Hal itu ditegaskan Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria terkait kondisi seputar penyebab meninggalnya para korban. Sofyano mengatakan, keempat korban tewas itu merupakan pengguna jalan yang kebetulan melintas saat kejadian. Keempat korban itu menderita luka bakar serius dan sempat dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), sebelum akhirnya dikabarkan tewas.
Baca Juga: Pertamina Bayarkan Ganti Rugi Tahap II untuk Korban Kilang Balongan
"Kejadian fatal yang menimbulkan korban jiwa itu seharusnya tidak terjadi, jika pemda menjalankan perannya yaitu menutup jalan raya yang jaraknya terlalu dekat dengan Kilang Balongan. Sebab, pada tahun 1993 Pertamina sebenarnya sudah membangun jalan baru yang jaraknya lebih aman dari objek vital kilang milik Pertamina itu," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Pemerintah daerah, kata dia, harusnya merealisasikan pemindahan lalu lintas ke jalan raya yang lebih aman setelah jalan baru dibangun oleh Pertamina. Namun, kenyataannya jalan yang lama belum juga ditutup oleh pemda sampai sekarang. Padahal, tegas dia, bagaimanapun Kilang Balongan adalah objek vital yang harus dilindungi.
Lihat Juga :