Sanksi Menanti ASN yang Nekat Mudik
Senin, 03 Mei 2021 - 19:30 WIB
“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.
Baca juga:Dibuang Man United ke Inter Milan, Romelu Lukaku Bersyukur Bisa Juarai Serie A
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kami minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Baca juga:Dibuang Man United ke Inter Milan, Romelu Lukaku Bersyukur Bisa Juarai Serie A
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kami minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
(uka)
Lihat Juga :