Pegadaian Tanggapi Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah

Senin, 03 Mei 2021 - 19:44 WIB
1. Pada 29 April 2020, nasabah a.n Windy Chandra menggadaikan satu unit mobil merek Mazda RX-8 tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp198.926.250,- dan uang pinjaman Rp124.000.000,-.

2. Unit kendaraan disimpan dan dikelola oleh gudang terpadu yang berada di kantor cabang Kebon Nanas.

3. Pada 28 September 2020 nasabah melakukan penebusan, namun pada saat penyerahan ditemukan kerusakan pada bumper bahagian belakang seperti meleleh, kemungkinan berasal knalpot pada saat mobil dipanaskan secara rutin.

4. Dari keterangan Pengelola Gudang dan Pemimpin Cabang Kebon Nanas diterangkan bahwa tidak pernah terjadi benturan/gesekan/tabrakan atau sejenisnya pada saat penyimpanan.

5. Pada saat itu juga Pemimpin Cabang Kebon Nanas, Pemimpin Cabang Sudirman dan Deputy Area Kramat Jati langsung menyatakan bertanggungjawab dan akan dilakukan perbaikan di Bengkel Resmi Mazda Cibubur agar terjamin orisinalitas pengerjaan dengan estimasi harga kurang-lebih Rp7 juta s/d Rp8 juta.

6. Nasabah menolak ganti rugi sebagaimana point 5 (lima) di atas, dan meminta tambahan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 juta dengan alasan kondisi mobil menjadi tidak original lagi sehingga kekhawatiran nasabah kondisi tersebut mengakibatkan harga jual turun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!