Keburu Rame! Ternyata Kasus Investasi 212 Mart Tak Berhubungan dengan Koperasi 212
Rabu, 05 Mei 2021 - 18:46 WIB
Foto/Ilustrasi/YorriFarli/SINDOnees
JAKARTA - Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengaku telah merespons berita terkait investasi bodong 212 Mart di Samarinda.
Baca juga:Penyekatan Dimulai Pukul 00.00 WIB, Tidak Penuhi Syarat: Mohon Maaf Harus Pulang
Dirinya mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 Pusat. Setelah mendapatkan penjelasan didapat fakta bahwa kasus 212 Mart yang terjadi di Samarinda diinisiasi oleh komunitas 212 dalam bentuk perseroan terbatas (PT), yaitu PT Kelontong Mulia Bersama.
"Sehingga ini bukan berbentuk koperasi," ujar Ahmad saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).
Baca juga:Penyekatan Dimulai Pukul 00.00 WIB, Tidak Penuhi Syarat: Mohon Maaf Harus Pulang
Dirinya mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 Pusat. Setelah mendapatkan penjelasan didapat fakta bahwa kasus 212 Mart yang terjadi di Samarinda diinisiasi oleh komunitas 212 dalam bentuk perseroan terbatas (PT), yaitu PT Kelontong Mulia Bersama.
"Sehingga ini bukan berbentuk koperasi," ujar Ahmad saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).
Lihat Juga :