Keburu Rame! Ternyata Kasus Investasi 212 Mart Tak Berhubungan dengan Koperasi 212

Rabu, 05 Mei 2021 - 18:46 WIB
Foto/Ilustrasi/YorriFarli/SINDOnees
JAKARTA - Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengaku telah merespons berita terkait investasi bodong 212 Mart di Samarinda.

Baca juga:Penyekatan Dimulai Pukul 00.00 WIB, Tidak Penuhi Syarat: Mohon Maaf Harus Pulang

Dirinya mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 Pusat. Setelah mendapatkan penjelasan didapat fakta bahwa kasus 212 Mart yang terjadi di Samarinda diinisiasi oleh komunitas 212 dalam bentuk perseroan terbatas (PT), yaitu PT Kelontong Mulia Bersama.



"Sehingga ini bukan berbentuk koperasi," ujar Ahmad saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).

Selanjutnya, dari konfirmasi dengan Direktur Koperasi 212 yaitu Mela, juga didapat fakta bahwa komunitas 212 Mart di Kota Samarinda bukanlah merupakan bagian dari Koperasi 212. "Itu berbeda dengan Koperasi 212 yang kita kenal," katanya.

Baca juga:Siksa dan Paksa TKI Makan Kapas Kotor, Seorang Wanita di Singapura Diamankan

Saat ini kasus investasi bodong yang dilakukan oleh sebuah merek minimarket berkonsep syariah, 212 Mart, sedang menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah orang menyatakan bahwa dirinya sebagai korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More