Pergoki PNS Nekat Mudik, Laporkan Lewat SMS atau Aplikasi SP4N Lapor

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya PNS yang nekat mudik. Seperti diketahui PNS mulai besok tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dilarang mudik Lebaran. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Andi Rahadian mengatakan, bahwa masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya PNS yang nekat mudik. Seperti diketahui PNS mulai besok tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dilarang mudik lebaran .

Baca Juga: PNS Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Hukuman Penurunan Pangkat



Andi mengungkapkan ada sejumlah cara bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Mulai dari SMS, website, hingga mendownload aplikasi.

“Jadi memang untuk kali ini bagi masyarakat yang mengetahui jika ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui SP4N Lapor. Dan juga melalui SMS 1708. Dan juga melalui website www.lapor.go.id. Dan bisa mendownload aplikasi SP4N Lapor dari playstore,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!