Pergoki PNS Nekat Mudik, Laporkan Lewat SMS atau Aplikasi SP4N Lapor
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Andi Rahadian mengatakan, bahwa masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya PNS yang nekat mudik. Seperti diketahui PNS mulai besok tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dilarang mudik lebaran .
Andi mengungkapkan ada sejumlah cara bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Mulai dari SMS, website, hingga mendownload aplikasi.
“Jadi memang untuk kali ini bagi masyarakat yang mengetahui jika ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui SP4N Lapor. Dan juga melalui SMS 1708. Dan juga melalui website www.lapor.go.id. Dan bisa mendownload aplikasi SP4N Lapor dari playstore,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021).
Dia meminta agar masyarakat dapat memberikan laporan secara lengkap. Dimana disertai dengan bukti pendukung.
“Dan juga pada saat melaporkan disertai juga dengan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.
Andi juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat melaporkan pelaksanaan larangan mudik ini. Hal ini dapat dilakukan melaui form https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. Dimana form tersebut sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Andi mengungkapkan ada sejumlah cara bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Mulai dari SMS, website, hingga mendownload aplikasi.
“Jadi memang untuk kali ini bagi masyarakat yang mengetahui jika ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui SP4N Lapor. Dan juga melalui SMS 1708. Dan juga melalui website www.lapor.go.id. Dan bisa mendownload aplikasi SP4N Lapor dari playstore,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021).
Dia meminta agar masyarakat dapat memberikan laporan secara lengkap. Dimana disertai dengan bukti pendukung.
“Dan juga pada saat melaporkan disertai juga dengan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga
Andi juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat melaporkan pelaksanaan larangan mudik ini. Hal ini dapat dilakukan melaui form https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. Dimana form tersebut sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
(akr)
tulis komentar anda