Pergoki PNS Nekat Mudik, Laporkan Lewat SMS atau Aplikasi SP4N Lapor

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
Dia meminta agar masyarakat dapat memberikan laporan secara lengkap. Dimana disertai dengan bukti pendukung.

“Dan juga pada saat melaporkan disertai juga dengan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: 86.000 Penumpang Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Naik 15% Jelang Larangan Mudik

Andi juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat melaporkan pelaksanaan larangan mudik ini. Hal ini dapat dilakukan melaui form https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. Dimana form tersebut sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!