PNS Boleh Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:27 WIB
Selain itu PNS ataupun PPK bisa melakukan kegiatan bepergian ke luar kota dan/atau mudik jika dalam keadaan tertentu yang mendesak. Tentunya hal ini harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaiannya (PPK). “Kedua juga yang memang pegawai ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya,” ujarnya.

“Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila ada pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian ke daerah,” lanjutnya. Lebih lanjut Rini mengingatkan bagi para pegawai ASN yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. “Hal ini dimaksudkan agar pegawai ASN ini tidak bepergian dan/atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” katanya.

Baca Juga: Pergoki PNS Nekat Mudik, Laporkan Lewat SMS atau Aplikasi SP4N Lapor

Selain itu juga para PNS diminta untuk memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. “Hal ini bertujuan agar pegawai ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Lalu harus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satgas Penanganan Covid-19. “Jadi pada intinya sebetulnya ASN memang dilarang untuk bepergian ke luar kota selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Namun dikecualikan kepada mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan. Memang ada beberapa yang harus melakukan tugas kedinasan pada periode tersebut,” pungkasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!