PNS Boleh Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Kamis, 06 Mei 2021 - 11:27 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa mulai hari ini tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang bepergian dan/atau mudik. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.
“Dengan surat edaran tersebut ada pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6 sampai 17 Mei 2021,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Pemudik Gigit Jari, Dipaksa Putar Balik di Pelabuhan Gilimanuk Bali
Namun begitu Rini mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya jika PNS maupun PPPK tersebut harus melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan. “Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN yg memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan. Dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” ungkapnya.
“Dengan surat edaran tersebut ada pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6 sampai 17 Mei 2021,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Pemudik Gigit Jari, Dipaksa Putar Balik di Pelabuhan Gilimanuk Bali
Namun begitu Rini mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya jika PNS maupun PPPK tersebut harus melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan. “Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN yg memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan. Dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” ungkapnya.
Lihat Juga :