PNS Boleh Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Kamis, 06 Mei 2021 - 11:27 WIB
JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa mulai hari ini tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang bepergian dan/atau mudik. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.
“Dengan surat edaran tersebut ada pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6 sampai 17 Mei 2021,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Kamis (6/5/2021).
Namun begitu Rini mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya jika PNS maupun PPPK tersebut harus melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan. “Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN yg memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan. Dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” ungkapnya.
Selain itu PNS ataupun PPK bisa melakukan kegiatan bepergian ke luar kota dan/atau mudik jika dalam keadaan tertentu yang mendesak. Tentunya hal ini harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaiannya (PPK). “Kedua juga yang memang pegawai ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya,” ujarnya.
“Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila ada pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian ke daerah,” lanjutnya. Lebih lanjut Rini mengingatkan bagi para pegawai ASN yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. “Hal ini dimaksudkan agar pegawai ASN ini tidak bepergian dan/atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” katanya.
Selain itu juga para PNS diminta untuk memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. “Hal ini bertujuan agar pegawai ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Lalu harus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satgas Penanganan Covid-19. “Jadi pada intinya sebetulnya ASN memang dilarang untuk bepergian ke luar kota selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Namun dikecualikan kepada mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan. Memang ada beberapa yang harus melakukan tugas kedinasan pada periode tersebut,” pungkasnya
“Dengan surat edaran tersebut ada pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6 sampai 17 Mei 2021,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Kamis (6/5/2021).
Namun begitu Rini mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya jika PNS maupun PPPK tersebut harus melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan. “Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN yg memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan. Dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” ungkapnya.
Selain itu PNS ataupun PPK bisa melakukan kegiatan bepergian ke luar kota dan/atau mudik jika dalam keadaan tertentu yang mendesak. Tentunya hal ini harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaiannya (PPK). “Kedua juga yang memang pegawai ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya,” ujarnya.
“Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila ada pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian ke daerah,” lanjutnya. Lebih lanjut Rini mengingatkan bagi para pegawai ASN yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. “Hal ini dimaksudkan agar pegawai ASN ini tidak bepergian dan/atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” katanya.
Selain itu juga para PNS diminta untuk memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. “Hal ini bertujuan agar pegawai ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Lalu harus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satgas Penanganan Covid-19. “Jadi pada intinya sebetulnya ASN memang dilarang untuk bepergian ke luar kota selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Namun dikecualikan kepada mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan. Memang ada beberapa yang harus melakukan tugas kedinasan pada periode tersebut,” pungkasnya
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda