Kasus Terus Bergulir, Satgas Investasi Serahkan Perkara 212 Mart ke Kepolisian

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:01 WIB
"Kami serahkan penanganannya ke kepolisian," ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (6/5/2021).

Dia mengatakan penyelenggara investasi harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut. "Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke kepolisian," ujar Tongam.

Baca juga; Menpan-KPK Beda Pendapat soal Pegawai KPK, Febri: Ibarat Lomba Lempar Batu Sembunyi Tangan

Tongam bilang, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apa pun untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

OJK mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya. "Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," tambah Tongam.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!