3.000 Bus Berstiker Khusus Bisa Wara-wiri Mulai Hari Ini

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:17 WIB
Dia menjelaskan, bus berstiker khusus ini digunakan untuk mengangkut masyarakat yang punya kepentingan mendesak, di mana stiker ini hanya dikeluarkan sebanyak 20% dari armada yang tersedia untuk masing-masing perusahaan.

Baca juga: Dishub DKI: Tak Ada Ruang untuk Pemalsuan Stiker Bus

"Stiker khusus yang digunakan pada kepentingan mendesak itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Khususnya Ditjen Perhubungan darat yang mana jumlahnya untuk satu perusahaan maksimal 20% dari armadanya," jelas dia.

Bahkan, ada beberapa perusahaan tertentu saja yang diizinkan untuk beroperasi dengan memberikan stiker. Dibatasinya penempelan stiker ini juga dikarenakan jumlah penumpang yang tidak akan terlalu banyak pada masa larangan mudik lebaran hingga 17 Mei mendatang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!