Pertamina Bayarkan Ganti Rugi Tahap II untuk Korban Kilang Balongan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 09:03 WIB
Pemberian ganti rugi biaya perbaikan tahap 2 dilakukan selama 5 hari pada 6-10 Mei 2021, di mana biaya perbaikan akan ditransfer paling cepat keesokan hari setelah warga menandatangani berita acara.

“Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing warga dan melakukan validasi data," kata Unit Manager Communication Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan, Cecep Supriyatna, dalam keterangannya, Jumat (7/6/2021).

Baca juga: Ganti Rugi Rumah Warga Balongan, Begini Cara Hitungnya

Menurut dia, perhitungan biaya perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten Indramayu yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.

Selain pemberian biaya perbaikan rumah dan properti, Pertamina juga menyiapkan layanan penanganan psikososial “Griya Pelangi” untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gangguan psikis akibat kejadian di area Kilang Balongan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!