Boleh Kok Mudik Naik Kereta, Asalkan Jenguk Keluarga Sakit di Kampung

Jum'at, 07 Mei 2021 - 11:29 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membolehkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh atau mudik . Namun demikian syaratnya harus melengkapi izin perjalanan dinas atau dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di kampung.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan. Verifikasi tersebut dilakukan untuk menyaring orang yang akan berangkat dengan menggunakan transportasi kereta api (KA). Sehingga hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.



Baca Juga: KAI Berangkatkan 2.852 Penumpang di Hari Pertama Larangan Mudik

"Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya dalam keteranganya, Jumat (7/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!