Rencana Kenaikan PPN, Hipmi: Itu Kebijakan Pragmatis

Jum'at, 07 Mei 2021 - 16:19 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) guna mengejar target pajak tahun 2022 mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Para ekonom hingga pengusaha bersuara menyikapi rencana tersebut.

Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, berpandangan bahwa langkah itu seperti sebuah opsi kebijakan pragmatis yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan, dan cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikatornya terlihat jelas dari pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021 yang masih minus sebesar 0,74%.



Baca juga:'Nikmatnya' Jadi ASN Saat Ini: THR Tak Sesuai Harapan, Dilarang pula Mudik dan Cuti

Jika mengacu pada Undang-Undang PPN, Pasal 7 menyatakan bahwa tarif PPN adalah sebesar 10%. Tetapi, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menaikkan tarif sampai dengan 15%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!