Rencana Kenaikan PPN, Hipmi: Itu Kebijakan Pragmatis

Jum'at, 07 Mei 2021 - 16:19 WIB
"Artinya, tanpa proses persetujuan DPR,* pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini," kata Ajib di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Dari sisi legal dan payung hukum, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif ini. Tapi, kenaikan ini tidak tepat.

"Di sisi lain, pemerintah sudah memprediksi bahwa ekonomi masih membutuhkan waktu untuk pemulihan secara normal setelah tahun 2022 nanti, dengan disetujuinya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga:Gerakan Perempuan Minta Jokowi Batalkan Tes ASN Pegawai KPK

Data penerimaan pajak tahun 2020, PPN dalam negeri memberikan kontribusi pemasukan sebesar Rp298,4 triliun dan PPN impor sebesar Rp140,14 triliun. Total PPN sejumlah Rp439,14 triliun atau setara dengan 36,63% pemerimaan pajak.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!