Aduan ke Posko THR Sudah Beres 97%, Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan
Sabtu, 08 Mei 2021 - 22:29 WIB
“Sebenernya untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan sehat atau tidak maka bisa dibaca dari laproan keuangan. Di situ bisa dilihat aset, modal, penjualan, keuntungan, biaya. Semua yang ada di perusahaan berhak mengetahuinya, termasuk pekerja atau buruh,” ujar Menaker Ida.
Menurutnya, jika ada perusahaan yang kesulitan dalam membayar gaji atau THR. Maka perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang.
“Dari situ, kami minta dilakukan dialog secara bipartite, antara pengusaha dan pekerja dilakukan secara kekeluargaan, secara terbuka. Dialog sosial itu kunci,” jelas Ida.
Ida mengatakan, banyak persoalan-persoalan rumit bisa terselesaikan karena dilakukan dialog secara kekeluargaan. Dialog sosial sangat efektif untuk menatasi berbagai persoalan di perusahaan.
“Pemerintah itu memberikan rambu-rambu, arahan tapi sesungguhnya akan sangat baik jika dilakukan di internal perusahaan,” katanya.
Untuk diketahui, Surat Edaran (SE) pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Baru 4 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 194 Laporan
SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada perusahaan yang kesulitan dalam membayar gaji atau THR. Maka perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang.
“Dari situ, kami minta dilakukan dialog secara bipartite, antara pengusaha dan pekerja dilakukan secara kekeluargaan, secara terbuka. Dialog sosial itu kunci,” jelas Ida.
Ida mengatakan, banyak persoalan-persoalan rumit bisa terselesaikan karena dilakukan dialog secara kekeluargaan. Dialog sosial sangat efektif untuk menatasi berbagai persoalan di perusahaan.
“Pemerintah itu memberikan rambu-rambu, arahan tapi sesungguhnya akan sangat baik jika dilakukan di internal perusahaan,” katanya.
Untuk diketahui, Surat Edaran (SE) pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Baru 4 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 194 Laporan
SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.
Lihat Juga :