Pastikan THR Dibayarkan ke Karyawan, Ada Peran Penting Pengawas dan Mediator

Minggu, 09 Mei 2021 - 16:33 WIB
Dalam upaya mengatasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan Kadisnaker Provinsi seluruh Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Dalam upaya mengatasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 , Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan Kadisnaker Provinsi seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker , Haiyani Rumondang menegaskan, Pengawas ketenagakerjaan dan Mediator HI memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Aduan ke Posko THR Sudah Beres 97%, Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan



Menurut Haiyani, tugas Mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan Pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Haiyani Rumondang di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!