Tak Terima Dikudeta, Ketua Kadin Jabar Layangkan Gugatan ke PN Bandung

Minggu, 09 Mei 2021 - 17:13 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Dinamika kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat terus berlanjut. Tak terima dikudeta secara inkonstitusional, Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Umum Kadin Jabar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negara Bandung.

Proses Hukum di Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara Gugatan 383/Pdt.G/2020/PN Bdg, tengah berjalan.

"Gugatan itu dilayangkan karena adanya konspirasi yang terencana, terstruktur dan masif didasarkan pada niat jahat dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muprovlub) bertempat di Kabupaten Purwakarta pada bulan September tahun 2020," kata Tatan, Minggu (9/5/2021).



Tatan melihat, upaya yang dilakukan oleh Cucu Sutara selaku Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi terlalu memaksakan kehendak berdasarkan jabatan dan ambisi kekuasaan secara inkonstitusional, tidak bermartabat, tidak bermoral, tidak beretika dan bertentangan dengan norma, kaidah dan nilai positif yang ada dalam hukum organisasi, yaitu UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kepres No 17 tahun 2010 tentang AD/ART Kadin Indonesia.



"Mereka bermaksud dan bertujuan menggulingkan dan mengganti kepengurusan Kadin Jawa Barat masa bakti 2019-2024 hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) VII di Cirebon yang sah dan memiliki legitimasi yang memberi mandat kepada ketua umum terpilih, yang tak lain saya sendiri, yaitu Tatan Pria Sudjana," kata Tatan lagi.

Dengan demikian, lanjut Tatan, sekelompok oknum yang mengatasnamakan kepengurusan Kadin Jawa Barat yang diketuai oleh Cucu Sutara (diangkat sebagai Wakil Ketua Umum/WKU Bidang

organisasi oleh Ketua Umum Tatan Pria Sudjana) tidak sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah.

"Secara hukum organisasi, berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor SKEP/023/DP/III/2019 merupakan kepengurusan Kadin Jawa Barat yang sah dan memiliki legitimasi, tanpa adanya gugatan dari siapapun dan dari pihak manapun, sehingga kepengurusan Kadin Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024 yang diberikan mandat untuk menjalankan kewajiban atas tanggung jawab organisasi Kadin Jabar kepada ketua umum terpilih," ungkap dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More