Tak Terima Dikudeta, Ketua Kadin Jabar Layangkan Gugatan ke PN Bandung

Minggu, 09 Mei 2021 - 17:13 WIB
Tatan mengaku sudah melayangkan surat Nomor 00017/KU/III/2021 perihal pemberitahuan dan imbauan terkait Kadin yang tidak sah kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perangkat Daerah/SKPD/OPD Tingkat Jawa Barat, Mitra Sejajar Tingkat Jawa Barat, Kepala Daerah se-Jawa Barat, Para Pimpinan Partai Politik Tingkat Jawa Barat

Melalui surat yang dilayangkan itu, agar tidak melibatkan Cucu Sutara dan jajarannya ke dalam program-program Pemerintah Daerah sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah. "Kami mengajak seluruh stakeholder masyarakat ekonomi Jawa Barat khususnya bidang perdagangan dan perindustrian untuk menghormati proses hukum dan mempedomani hukum sebagai panglima tertinggi, apabila mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan maka akan menambah polarisasi dan kekacauan di lingkungan Kadin Jawa Barat," jelas dia.

Perlu diketahui juga, kata Tatan, bahwa Dewan Pengurus Kadin Indonesia bukan merupakan pejabat tata usaha negara, sehingga asas praduga rechmatig (Presumptio Iustae Causa) tidak dapat diterapkan terhadap keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia apabila terjadi gugatan ke Pengadilan. Dengan kata lain, segala keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak dapat diterapkan selama ada upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan atas keputusan tersebut.

"Oleh karenanya, Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024 hasil Muprov VII di Cirebon Tahun 2019, yang memberikan mandat kepada ketua umum terpilih yaitu Tatan Pria Sudjana, tetap menjalankan program-program Kadin Jawa Barat baik yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan khususnya dalam pemulihan ekonomi dalam pengembangan sektor industri dan perdagangan di era Covid-19," jelasnya.

Tatan menjelaskan awal mula polemik yang terjadi di Kadin Jawa Barat, yang berujung penggkudetaan dirinya. Polemik sendiri, kata Tatan, diciptakan oleh Cucu Sutara yang sengaja menggerakkan Kadinda untuk mengkudeta dirinya sebagai Ketum Kadin Jabar.

Tatan mengatakan, awal mula terjadinya riak organisasi setelah ia mengadukan seorang pengurus Kadin Provinsi ke kepolisian karena melakukan pencemaran nama baik. Nah, dari hasil pemeriksaan terungkaplah bahwa telah terjadi pembusukan terhadap pribadinya selaku Ketua Kadin Jabar oleh beberapa oknum yang sekarang telah diberhentikan. "Jadi ini karena masalah pribadi oknum tersebut yang kemudian menyeret Kadin Jabar. Ini sungguh ironis," ungkap Tatan.

Lebih ironisnya lagi, kata Tatan, ketika Kadin Jabar tengah membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. "Saat Kadin Jabar membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, terjadi kegaduhan dan polemik yang kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi," ujar Tatan.

Karena hal itu, sejumlah orang yang melakukan kudeta tergadap dirinya, telah diberhentikan sebelum penyelenggaraan Muprovlub.

Namun demikian, belakangan Kadin Jabar di Purwakarta dituding ilegal. Dan dianggap penyelenggaraan Muprovlub melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang berlaku.

Dengan demikian, produk yang dihasilkannya pun tidak bisa diterima, sehingga Cucu Sutara dipilih sebagai Ketua Umum Kadin yang baru, cacat hukum. "Ini siapa yang ilegal, jelas muprovlub dilakukan secara illegal. Penyelenggaraannya tidak sesuai AD/ART, dan peserta yang hadir justru yang sudah diberhentikan dari kepengurusan Kadin Jabar," ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More