Uang Kertas Nominal 1.0: Dicetak Peruri, Viral di TikTok

Senin, 10 Mei 2021 - 11:54 WIB
2. Frasa berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.

4. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

5. Nomor seri pecahan.

6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai."
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More