Uang Kertas Nominal 1.0: Dicetak Peruri, Viral di TikTok
Senin, 10 Mei 2021 - 11:54 WIB
2. Frasa berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
4. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
5. Nomor seri pecahan.
6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai."
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
4. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
5. Nomor seri pecahan.
6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai."
(uka)
tulis komentar anda