Uang Kertas Nominal 1.0: Dicetak Peruri, Viral di TikTok
Senin, 10 Mei 2021 - 11:54 WIB
House note artinya uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
"Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri," tulis perseroan melalui akun Instagramnya.
Baca juga:Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah, Ini Cara Menghilangkan Bau di Dalam Mobil
Ketentuan dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah rupiah dengan ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang negara yakni Garuda Pancasila.
"Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri," tulis perseroan melalui akun Instagramnya.
Baca juga:Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah, Ini Cara Menghilangkan Bau di Dalam Mobil
Ketentuan dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah rupiah dengan ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang negara yakni Garuda Pancasila.
Lihat Juga :