Ada 2,3 Juta Pekerja Migran RI di Malaysia, Separuhnya Tak Berdokumen

Senin, 10 Mei 2021 - 16:11 WIB
"Adanya pembatasan mobilitas mereka kehilangan hak atas hari libur. Sementara beban kerja mereka itu makin bertambah. Misal, seluruh anggota keluarga majikannya ternyata juga menjalani WFH. Artinya, banyak request yang harus mereka terima dari keluarga majikan," cetusnya.

Baca Juga: Tegang, Militer China Disarankan Membom Australia

Pekerja kontrak yang paling terdampak adalah pekerja migran yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal pesiar. Menurut dia, hampir 95% pekerja tersebut dipulangkan.

Data BP2MI tahun 2020 menyatakan bahwa sekitar 40.000 pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK kapal pesiar terpaksa harus pulang ke kampung halaman.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!