Serahkan Seluruh Gajinya ke Baznas, Menteri Sandi Siap Kolaborasi untuk Kesejahteraan Umat
Rabu, 12 Mei 2021 - 23:33 WIB
“Karena kita sangat mengetahui bahwa kita baru sampai beberapa persen saja dari total potensi yang bisa kita kelola untuk kemaslahatan umat, untuk kebermanfaatan bagi sesama," kata Sandiaga.
Ketua Baznas KH. Noor Achmad mengucapkan terima kasih kepada Kemenparekraf karena telah bersedia bekerja sama dengan Baznas. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Sandiaga Uno karena sudah menyerahkan seluruh gajinya kepada Baznas," ujar Noor Achmad.
Dia mengatakan, Baznas dan Kemenparekraf dapat berkolaborasi melalui berbagai program yang ada. Seperti pemberdayaan UMKM para mustahik, desa wisata, dan program-program lain yang mampu mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan umat. "Kami juga berharap UPZ Kemenparekraf yang sudah dibentuk dapat menjadi teladan bagi kementerian lainnya," jelasnya.
Baca juga: Inilah Golongan yang Tidak Boleh Diberi Zakat Fitrah
UPZ Baznas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI telah terbentuk dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2021. Adapun pengumpulan dana zakat pegawai di tahun 2020 sebesar Rp160.942.600 dengan rutin bulanan dari 165 orang Muzakki/pegawai dari Kemenparekraf. Pengumpulan Dana Zakat Pegawai dari Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp37.744.900 dengan rutin bulanan dari 107 orang Muzaki/pegawai.
Ketua Baznas KH. Noor Achmad mengucapkan terima kasih kepada Kemenparekraf karena telah bersedia bekerja sama dengan Baznas. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Sandiaga Uno karena sudah menyerahkan seluruh gajinya kepada Baznas," ujar Noor Achmad.
Dia mengatakan, Baznas dan Kemenparekraf dapat berkolaborasi melalui berbagai program yang ada. Seperti pemberdayaan UMKM para mustahik, desa wisata, dan program-program lain yang mampu mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan umat. "Kami juga berharap UPZ Kemenparekraf yang sudah dibentuk dapat menjadi teladan bagi kementerian lainnya," jelasnya.
Baca juga: Inilah Golongan yang Tidak Boleh Diberi Zakat Fitrah
UPZ Baznas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI telah terbentuk dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2021. Adapun pengumpulan dana zakat pegawai di tahun 2020 sebesar Rp160.942.600 dengan rutin bulanan dari 165 orang Muzakki/pegawai dari Kemenparekraf. Pengumpulan Dana Zakat Pegawai dari Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp37.744.900 dengan rutin bulanan dari 107 orang Muzaki/pegawai.
(ind)
Lihat Juga :