Catat Lur! Perjalanan KA Jarak Jauh Bukan untuk Mudik atau Arus Balik

Minggu, 16 Mei 2021 - 18:00 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan bahwa perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) pada periode 6 hingga 17 Mei 2021 bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran. Perjalanan kereta itu hanya untuk mereka yang mendapat pengecualian, seperti bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka, dan perjalanan ibu hamil.

Syarat untuk naik KAJJ yaitu menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa/lurah dan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.



Baca juga:Peruntungan Saham Konsumer dan Ritel Saat Lebaran Kali Ini Beda

Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!