Catat Lur! Perjalanan KA Jarak Jauh Bukan untuk Mudik atau Arus Balik
Minggu, 16 Mei 2021 - 18:00 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan bahwa perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) pada periode 6 hingga 17 Mei 2021 bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran. Perjalanan kereta itu hanya untuk mereka yang mendapat pengecualian, seperti bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka, dan perjalanan ibu hamil.
Syarat untuk naik KAJJ yaitu menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa/lurah dan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Baca juga:Peruntungan Saham Konsumer dan Ritel Saat Lebaran Kali Ini Beda
Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Selain itu tersedia pula layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun. Di antaranya Gambir, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, , Muara Enim, Lubuklinggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
“Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 hingga 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non-mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, dikutip Minggu (16/5/2021).
Joni mengatakan, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85% dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra-larangan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.
Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.
“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non-mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata Joni.
Syarat untuk naik KAJJ yaitu menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa/lurah dan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Baca juga:Peruntungan Saham Konsumer dan Ritel Saat Lebaran Kali Ini Beda
Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Selain itu tersedia pula layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun. Di antaranya Gambir, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, , Muara Enim, Lubuklinggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
“Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 hingga 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non-mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, dikutip Minggu (16/5/2021).
Joni mengatakan, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85% dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra-larangan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.
Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.
“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non-mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata Joni.
tulis komentar anda