Erick Thohir Angkat 'Nakhoda' Sementara Kimia Farma Diagnostika

Minggu, 16 Mei 2021 - 19:15 WIB
"Bapak Abdul aziz. Plt itu sampai ada penetapan di RUPS perusahaan, penetapan definitif," ujar pihak Kementerian BUMN kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).

Pemegang saham sendiri sudah mengeluarkan surat keputusan perihal pemecatan seluruh dewan direksi KFD. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Baca juga:Naikkan Standar Keilmuan, IKANU: Pembatasan Kuota Studi Mesir Sangat Tepat

Erick menyatakan, kasus yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas pun diambil.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," ujar Erick.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!