Sinarmas MSIG Life Beri Perlindungan Santunan Khusus Corona
Minggu, 19 April 2020 - 23:14 WIB
“Agar dapat memproteksi masyarakat secara meluas, perlindungan santunan khusus ini kami berikan kepada seluruh nasabah pemegang polis Sinarmas MSIG Life dan tanpa pemberlakuan masa tunggu sehingga nasabah baru juga dapat langsung menikmati perlindungan tambahan ini,” lanjut Shinichiro Suzuki.
Santunan harian rawat inap diberikan hingga maksimal 30 hari terhitung sejak terdiagnosa positif terinfeksi virus corona (COVID-19). Perlindungan tambahan atas manfaat pertanggungan sesuai polis ini dipersembahkan bagi para nasabah pemegang polis asuransi jiwa dan kesehatan, namun tidak berlaku untuk nasabah pemegang polis Personal Accident (PA) dan DPLK.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait perlindungan santunan khusus ini, termasuk syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat menghubungi Call Center Sinarmas MSIG Life di (021) 5060 9999 atau 2650 8300.
Santunan harian rawat inap diberikan hingga maksimal 30 hari terhitung sejak terdiagnosa positif terinfeksi virus corona (COVID-19). Perlindungan tambahan atas manfaat pertanggungan sesuai polis ini dipersembahkan bagi para nasabah pemegang polis asuransi jiwa dan kesehatan, namun tidak berlaku untuk nasabah pemegang polis Personal Accident (PA) dan DPLK.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait perlindungan santunan khusus ini, termasuk syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat menghubungi Call Center Sinarmas MSIG Life di (021) 5060 9999 atau 2650 8300.
(akr)
Lihat Juga :