Tinjau Kepulangan PMI, BPJamsostek Ingin Semua Pahlawan Devisa Terlindungi
Kamis, 20 Mei 2021 - 13:09 WIB
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air.
Tinjauan bersama ini didasari adanya aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama lima hari, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara untuk menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Dalam keterangannya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk PMI. “Sebagian pekerja migran ini sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," ujarnya.
Lihat juga BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Adapun perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk perlindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
Secara rinci Zainudin menjelaskan bahwa dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap warga negaranya dalam keadaan sehat karena keselamatan setiap warga negara adalah hukum tertinggi yang harus menjadi fokus setiap lembaga negara.
“Gugus tugas, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI memiliki tugas masing-masing. Nah, tugas-tugas yang menjadi mandat undang-undang ini tidak mungkin terlaksana jika dalam menangani PMI hanya dilakukan secara parsial, sehingga sinergi kolaborasi ini menjadi penting," ujarnya.
Tinjauan bersama ini didasari adanya aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama lima hari, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara untuk menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Dalam keterangannya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk PMI. “Sebagian pekerja migran ini sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," ujarnya.
Lihat juga BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Adapun perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk perlindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
Secara rinci Zainudin menjelaskan bahwa dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap warga negaranya dalam keadaan sehat karena keselamatan setiap warga negara adalah hukum tertinggi yang harus menjadi fokus setiap lembaga negara.
“Gugus tugas, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI memiliki tugas masing-masing. Nah, tugas-tugas yang menjadi mandat undang-undang ini tidak mungkin terlaksana jika dalam menangani PMI hanya dilakukan secara parsial, sehingga sinergi kolaborasi ini menjadi penting," ujarnya.
tulis komentar anda