Tinjau Kepulangan PMI, BPJamsostek Ingin Semua Pahlawan Devisa Terlindungi

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air.
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air.

Tinjauan bersama ini didasari adanya aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama lima hari, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara untuk menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.



Dalam keterangannya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk PMI. “Sebagian pekerja migran ini sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," ujarnya.

Lihat juga BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!