Edukasi Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai Paparkan Fasilitas Khusus

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:08 WIB
loading...
Edukasi Pekerja Migran...
Bea Cuka mengedukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada para pekerja migran diharapkan dapat menjadi bekal panduan.Foto/Dok
A A A
Bea Cukai, melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah terus berupaya mengedukasi para pekerja migran Indonesia akan ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Edukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada para pekerja migran diharapkan dapat menjadi bekal panduan dalam aktivitas mereka di luar negeri, juga sebagai pelindung hak dan kewajiban mereka ketika kembali ke tanah air," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.



Di Kediri, pada Rabu (28/08) Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Radio Tasma FM dan TAS FM menyosialisasikan fasilitas kepabeanan bagi pekerja migran, khususnya yang berasal dari wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Nganjuk.

"Kami berharap dengan mengemas sosialisasi dalam bentuk talkshow radio akan menjangkau audiens yang lebih luas, sehingga semakin banyak calon pekerja migran yang memahami ketentuan kepabeanan dan cukai," harap Encep.

Tak berbeda, di Jember, Bea Cukai Jember juga membekali ketentuan pabean ke 40 orang calon pekerja migran, bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja Sahabat Sukses Jember, pada Rabu (21/08). Diketahui, para calon pekerja migran tersebut akan bekerja di Hongkong, Taiwan, dan Malaysia.

Salah satu bahasan yang mengemuka dalam kegiatan edukasi pekerja migran adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. "Pemberlakuan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah bagi para pahlawan devisa," ujarnya.

Diatur dalam PMK ini beberapa jenis fasilitas yang diberikan untuk pekerja migran, seperti pembebasan pungutan negara atas barang kiriman dari luar negeri, barang bawaan penumpang dari luar negeri, ataupun barang pindahan para pekerja migran Indonesia yang telah selesai bekerja di luar negeri.



"Tentunya sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan pada PMK 141 tahun 2023. Penerima fasilitas dalam PMK ini meliputi pekerja migran Indonesia yang sudah terdaftar di BP2MI, ataupun pekerja migran Indonesia yang belum terdaftar di BP2MI tetapi telah memiliki kontrak kerja yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan RI di luar negeri," tutup Encep.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Rekomendasi
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
Pantauan Jalur Mudik...
Pantauan Jalur Mudik Arteri Kalimalang Arah Pantura, Pemudik Mulai Berkurang Didominasi Pemotor
Mohamed Salah: Antara...
Mohamed Salah: Antara Kontrak Baru dan Rekor yang Mustahil Dipecahkan di Liverpool
Berita Terkini
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
9 menit yang lalu
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
21 menit yang lalu
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
1 jam yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
1 jam yang lalu
Bank Aladin dan Nanobank...
Bank Aladin dan Nanobank Syariah Kolaborasi Beri Kemudahan Pendaftaran Haji
1 jam yang lalu
Serapan Bulog Naik 2.000...
Serapan Bulog Naik 2.000 Persen, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
2 jam yang lalu
Infografis
Market Value Tim Nasional...
Market Value Tim Nasional Asia Tenggara: Timnas Indonesia Teratas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved