Pemerintah Bidik Penambahan 38 GW dari PLTS pada 2035
Kamis, 20 Mei 2021 - 16:20 WIB
"Sedang direvisi terkait Permen PLTS Atap. Kami memperluas tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di wilayah usaha non-PLN. Selain itu mekanisme permohonan PLTS Atap agar lebih singkat berbasis aplikasi," tuturnya.
Baca juga: PLN Optimistis Penjualan Listrik Tumbuh Positif di 2021
Upaya percepatan pengembangan EBT juga dilakukan melalui substitusi primary final energy melalui pemanfaatan eksisting teknologi, B30-B50, co-firing, dan pemanfaatan RDF.
Selain itu, konversi energi primer yang berasal dari pembangkit fosil, meningkatkan kapasitas EBT, penggunaan EBT non-listrik/non-biofuel, implementasi Peraturan Presiden terkait harga EBT, dan revisi Peraturan Menteri ESDM terkait PLTS Atap.
Baca juga: PLN Optimistis Penjualan Listrik Tumbuh Positif di 2021
Upaya percepatan pengembangan EBT juga dilakukan melalui substitusi primary final energy melalui pemanfaatan eksisting teknologi, B30-B50, co-firing, dan pemanfaatan RDF.
Selain itu, konversi energi primer yang berasal dari pembangkit fosil, meningkatkan kapasitas EBT, penggunaan EBT non-listrik/non-biofuel, implementasi Peraturan Presiden terkait harga EBT, dan revisi Peraturan Menteri ESDM terkait PLTS Atap.
(ind)
Lihat Juga :