RI Butuh 758.693 Ton Baterai untuk Mobil dan Motor Listrik

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:37 WIB
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi guna mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai agar lebih kompetitif dan menarik bagi investor.

Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral logam. Pada pasal 102-104 tercantum kewajiban melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam di dalam negeri.

Baca juga: Pemerintah Bidik Penambahan 38 GW dari PLTS pada 2035

Kemudian, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang harga patokan penjualan mineral logam, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengendalian ekspor nikel, serta Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel. "Pengendalian ekspor nikel dan pengolahan serta pemurnian nikel untuk menciptakan ekosistem di dalam negeri," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!