RI Butuh 758.693 Ton Baterai untuk Mobil dan Motor Listrik
Kamis, 20 Mei 2021 - 18:37 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan kebutuhan baterai untuk mobil listrik dan sepeda motor listrik pada tahun 2030 mencapai 758.693 ton.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pada tahun 2030 ditargetkan akan ada 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik dengan kapasitas baterai yang dibutuhkan mencapai 113 juta kWh.
"Sehingga membutuhkan 758.693 ton battery lithium ion. Ini kebutuhan baterai mobil listrik dan motor listrik berdasarkan Grand Strategi Nasional. Belum ditambah kebutuhan baterai untuk mendukung penyediaan listrik dari sisi pembangkit," ungkapnya dalam diskusi virtual, Kamis (20/5/2021).
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi guna mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai agar lebih kompetitif dan menarik bagi investor.
Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral logam. Pada pasal 102-104 tercantum kewajiban melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam di dalam negeri.
Kemudian, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang harga patokan penjualan mineral logam, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengendalian ekspor nikel, serta Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel. "Pengendalian ekspor nikel dan pengolahan serta pemurnian nikel untuk menciptakan ekosistem di dalam negeri," tandasnya.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pada tahun 2030 ditargetkan akan ada 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik dengan kapasitas baterai yang dibutuhkan mencapai 113 juta kWh.
"Sehingga membutuhkan 758.693 ton battery lithium ion. Ini kebutuhan baterai mobil listrik dan motor listrik berdasarkan Grand Strategi Nasional. Belum ditambah kebutuhan baterai untuk mendukung penyediaan listrik dari sisi pembangkit," ungkapnya dalam diskusi virtual, Kamis (20/5/2021).
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi guna mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai agar lebih kompetitif dan menarik bagi investor.
Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral logam. Pada pasal 102-104 tercantum kewajiban melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam di dalam negeri.
Kemudian, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang harga patokan penjualan mineral logam, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengendalian ekspor nikel, serta Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel. "Pengendalian ekspor nikel dan pengolahan serta pemurnian nikel untuk menciptakan ekosistem di dalam negeri," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda