PKB Minta OJK Perketat Regulasi Pinjaman Online

Kamis, 20 Mei 2021 - 20:00 WIB
“Publik harus tahu jika besaran bunga dan denda pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8%, persyaratan tidak sekadar KTP tetapi juga dokumen lain seperti rekening tiga bulan terakhir dan sebagainya,” katanya.

Ela juga mempertanyakan kinerja dari Satgas Investasi yang seolah membiarkan maraknya penyelenggaraan pinjol ilegal. Padahal fakta di lapangan keberadaan mereka kerap merugikan daripada memberi kemanfaatan bagi calon nasabah.

“Seringkali Satgas Investasi ini bergerak saat ada kasus yang menjadi perhatian publik. Ke mana mereka sebelumnya. Kami menilai seolah ada pembiaran di lapangan terkait maraknya penyelenggaraan layanan pinjol ilegal ini,” katanya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!