PKB Minta OJK Perketat Regulasi Pinjaman Online

Kamis, 20 Mei 2021 - 20:00 WIB
Selain itu pinjol ilegal sesuka hati mengatur bunga kredit dan besaran denda yang memberatkan nasabah. “Mereka memanfaatkan keterdesakan ekonomi dari calon nasabah untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

(Baca juga:Tangis Guru Korban Pinjol Pecah di Balai Kota Malang, Wali Kota: Kita Bantu)

Ela menilai perlu ada tindakan tegas bagi penyelenggara pinjol ilegal. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan hukum pidana. “Tindakan mereka yang serampangan memberikan kredit dengan bunga dan denda yang tinggi kerap memicu keresahan masyarakat. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana sehingga memunculkan efek jera bagi pelaku lainnya,” tukasnya.

Legislator dari Lampung ini menegaskan OJK juga perlu melakukan edukasi kepada publik untuk tidak mudah mengajukan kepada penyelenggara pinjol. Mereka harus tahu ketentuan pengajuan kredit, besaran bunga, hingga cara membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

(Baca juga:Guru Cantik Diteror Penagih Utang Pinjol Ilegal, OJK: Polisikan!)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!